Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pamekasan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Pamekasan disahkan oleh Notaris Kabupaten Pamekasan pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Pamekasan
SK Wali Kabupaten Pamekasan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Pamekasan periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Pamekasan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Pamekasan.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Pamekasan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan kedudukan di Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Pamekasan.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Pamekasan di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Pamekasan disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Pamekasan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Pamekasan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Pamekasan.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Pamekasan.
KOWANI Kabupaten Pamekasan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Pamekasan disahkan oleh Wali Kabupaten Pamekasan melalui Surat Keputusan.